sakit adalah lawan dari - contoh tuas golongan pertama adalah
$800.00
Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ syarah Muhadzdzab berkomentar, bahwa hukum menjenguk orang sakit adalah sunah berdasar beberapa hadis sahih. Kesunahan ini berlaku secara umum, baik itu kepada kawan maupun lawan, kepada orang yang dikenal maupun tidak dikenal. faktorisasi prima dari 24 adalah