revisi pp 99 terbaru - pp couple yang ga keliatan bucin
$800.00
Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dengan putusan itu, maka pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999. Berikut pasal di PP 99/2021 yang dihapus MA: Pasal 34 A ayat (1) huruf (a): ADVERTISEMENT pp sahabat ber 2